Pada hari Minggu (22 Maret 2009) aku membuat surat pembaca dan memasukkannya ke beberapa media cetak terkemuka di Jakarta. Surat pembaca itu berisi tentang "motor tanpa spion" yang perlu menjadi perhatian karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Di dalamnya aku melampirkan alamat lengkapku beserta nomor hp. Sedikit menyesal karena telah mencantumkan no hp di dalamnya. Tapi ada hikmah dibalik itu. (...terus baca ya...)
Di tengah hari dengan panas yang sangat menyengat dan membakar kulit, selesai kuliah pada hari Senin (23 Maret 2009) aku melihat-lihat ke beberapa media cetak dan berharap surat pembaca tersebut telah dimuat. Namun ternyata hasilnya nihil.
Tapi, Aku Menikmati Hidupku. (...tetap semangat...)
Hari ini, ketika aku tiba di kampus, tiba-tiba ada seseorang tidak dikenal yang memberikan komentar mengenai opiniku via sms. Tak lama kemudian aku menelefon orang tersebut untuk menanyakan kebenaran dari surat pembaca yang telah kubuat. Selesai kuliah, aku langsung membeli koran yang memuat surat pembaca buatanku. Ternyata surat pembacaku telah dimuat.
Ps: Jangan pesimis!
Nb: Thanks for "orang yang sdh memberikan komentar" tentang surat pembacaku via sms.
Tuesday, 24 March 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

ya semangat ya meski dunia emiliki orang2 aneh
ReplyDeletetapi kita harus tetep shiny deh
ayooo kopi darat sm yg sms kamu uniiii..
ReplyDeletehahahahaha..
uuupppssss....
ReplyDeletecie vina..
ReplyDeletehihiihihi
vinaaa.. ayo ke blog gw
http://hefhabiane.blogspot.com
hahahahhahaha... parah kau ci... hahahaha...
ReplyDeleteasiknya udh dimuat.. gw blom nih...
minta alamat2nya dong vin... huhuhu...gw cuma tau indopos doang nih.. T_T
comment blog ku viiinn.... yg ttg pancious terutama yaaa... makasiiiiiiiiiiiiiiiiiiii.. :)
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
ReplyDeletePutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675